Assalamualaikum Wr Wb! Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Bikum ! Terima Kasih atas Kunjungannya Ke Web Kami Yang Sederhana kami ini ! Semoga Bermanfaat Buat Pengunjung Semuanya. Amin

KUA P. Selatan Meraih Prediket KUA Teladan Tk. Kab. Bireuen Tahun 2015

TIM Penilai KUA Teladan Tahun 2015 Tk. Provinsi Aceh

Terus Berbenah demi Meningkatkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Alhamdulillah, Penghulu KUA P.Selatan Meraih Juara I Dalam Event Lomba Baca Kitab Se-Kab. Bireuen

Keluarga Sakinah Kab. Bireuen Tahun 2015

Tampilkan postingan dengan label Nikah Rujuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nikah Rujuk. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Agustus 2014

Impian Menikah di Usia Muda


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb6c8Hcvk8lnH074FpEgIJ_u_BITllAHTqZtPvB4B1y2WJ0bEA158X5rJbA-TmiZyt6cXlbARZdyaqtLk9YiV8_IvvhmfuAs7JHYJ_ksudjNJWwS8sRNKlNZA4bgKXmjfDbJMDVoJ4IQE/s72-c/dream8.jpg
Oleh : Ust. Taufiqurrahman. MA

Bagi Anda kaum hawa, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menikah muda. Apalagi, biasanya kaum wanita dihadapkan pada pilihan "menerima atau menolak" bila ada permintaan dari calon pasangannya. Karena itu, selain istikharah dan musyawarah dengan orang tua atau guru, perlu juga mempertimbangkan hal-hal krusial ini. Sebab, pastinya, semua pasangan pasti berharap hubungannya berakhir di pelaminan.

Tidak sedikit pula dari para wanita yang ingin menikah pada usia muda. Apa Anda salah satunya? Sebelum nikah muda ada baiknya jika Anda mempertimbangkan beberapa hal ini. Ternyata, banyak hal yang perlu dipertimbangkan berguna agar tidak menyesal nantinya. Bagi Anda yang berencana nikah muda, sebaiknya simaklah tujuh alasan mengapa tidak baik menikah pada usia yang masih terlalu dini, seperti yang dilansir dari Lovelyish.


1. Sulit Menemukan Pria yang Serius & Berkomitmen

Sebelum memutuskan menikah muda, pertimbangkan baik-baik apa kekasih sudah cukup dewasa dan bisa berkomitmen. Ingat, pernikahan bukan hanya atas dasar cinta melainkan tanggung jawab menjalani kehidupan bersama.

Oleh karena itu, jika Anda sudah merasa sangat cocok dengan pasangan, lebih baik persiapkan diri untuk kehidupan setelah menikah. Banyak bertanya dan sharing dengan keluarga serta kerabat dekat supaya punya gambaran tentang kehidupan pernikahan.

2. Menyesal di Kemudian Hari

Anda pasti tidak ingin menyesal di kemudian hari. Membina kehidupan rumah tangga tidak semudah menjalani hubungan ketika masih pacaran. Tidak bisa dipungkiri, tanggung jawab dan beban setelah menikah lebih berat daripada saat Anda berstatus single. Untuk itu, sebaiknya menikahlah jika Anda dan pasangan sudah siap secara lahir dan batin.

3. Finansial yang Stabil

Finansial atau ekonomi yang belum stabil dapat memperburuk kehidupan pernikahan. Anda harus berusaha untuk membayar tagihan listrik, rumah, dan biaya lainnya. Terlebih lagi jika Anda berdua belum memiliki karier. Maka dari itu, alangkah baiknya kalau Anda dan pasangan menabung dulu untuk masa depan.

4. Perceraian Itu Tidak Mudah

Menurut National Center for Health Statistics, setengah dari kasus perceraian terjadi pada pasangan yang menikah muda. Umumnya, dikarenakan umur hubungan yang tidak lebih dari 10 tahun. Hal ini membuktikan bahwa pernikahan dini memiliki tingkat kegagalan yang cukup tinggi. Perceraian pun butuh banyak pengeluaran serta penyesalan mendalam.

5. Anda Perlu Waktu untuk Mengeksplor Pilihan Pendamping Hidup

Mencari pendamping hidup tidaklah mudah. Anda butuh pengalaman kencan dengan beberapa pria agar tidak salah dalam menentukan pilihan. Semua wanita pasti hanya ingin menikah satu kali. Oleh sebab itu, ada baiknya menikah pada usia yang sudah matang, ketimbang buru-buru nikah muda hanya karena cinta sesaat.

6. Tanggung Jawab & Beban yang Berat

Tanyakan pada diri, apakah Anda siap menghabiskan masa muda dengan membayar semua tagihan, mengurus anak dan suami. Karena jika jawaban Anda adalah 'tidak', maka menikah bisa menjadi beban dikemudian hari. Tidak terburu-buru menikah, juga bisa memberikan waktu bagi Anda untuk melihat apakah si dia termasuk orang yang bertanggung jawab atau tidak.

7. Stres yang Berkepanjangan

Jika belum siap menghadapi kehidupan pernikahan, Anda bisa mengalami stres yang berkepanjangan. Beberapa hal yang dapat menimbulkan pertengkaran sehingga menyebabkan Anda stres adalah masalah keuangan, keluarga dan kerabat, hingga masalah pengurusan anak. Beban pikiran yang terlalu berat bisa membahayakan kesehatan fisik dan mental. Jadi, pertimbangkan dengan matang mengenai keputusan Anda untuk menikah.

Nah, bagaimana? apa Anda sudah lebih enjoy dengan point-point di atas. Utamakan masa depan, sebab pernikahan menjadi titik tolak perubahan hidup Anda menuju cita-cita yang Anda idam-idamkan sejak kecil.

sumber : http://kuaklojen.blogspot.com

Selasa, 08 April 2014

Pengertian dan Tujuan Pernikahan

PENGERTIAN DAN TUJUAN PERNIKAHAN

 A.     Pengertian  Pernikahan
            Pernikahan (Perkawinan) dalam istilah syara’ adalah suatu ikatan yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa” Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

B.     Asas dan Prinsip Pernikahan (Perkawinan)
Asas-asas Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, Sebagai berikut:
1.      Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
2.      Perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya.
3.      Undang- Undang Perkawinan ini menganut asas monogami, poligami hanya bisa dilakukan bila memenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan
4.      Calon suami isteri harus sudah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan
5.      Mempersulit terjadinya perceraian( Kecuali cukup alasan didepan sidang pengadilan)
6.      Hak dan Kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kedudukan suami , baik dalam rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat (Penjelasan Umum UU No. 1 Tahun 1974)
                Prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Perkawinan:
1.      Asas suka sama suka (harusn ada persetujuan kedua mempelai)
2.      Partisipasi keluarga ( Perlu izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun)
3.      Perceraian dipersulit ( harus cukup alasan didepan pengadilan)
4.      Poligami dibatasi secara ketat ( hanya bagi yang memenuhi syarat tertentu dan diputuskan pengadilan)
5.      Kematangan calon mempelai ( Pria minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun)
6.      Memperbaiki derajat kaum wanita ( Keseimbangan hak dan Kedudukan keduanya)

C.     Tujuan Pernikahan
Menurut hukum Positif  Indonesia:
·         Untuk membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Pasal 1 UU No. 1/ 1974 ).
·         Untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah ( Pasal 3 KHI)
                Secara garis besar para ulama telah mengemukakan beberapa tujuan dari perkawinan, diantaranya:
1.      Untuk memperoleh ketenangan hidup
2.      Untuk menjaga kehormatan diri
3.      Untuk menjaga pandangan mata
4.      Untuk memperoleh keturunan
           















PEMBINAAN KELUARGA SAMARA
(SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH)

A.     Kedudukan Suami Isteri
a.       Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga
b.      Hak dan Kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
c.       Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum

B.     Hak Suami dan Hak Isteri
1.      Hak Suami
Ketaatan isteri kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga temasuk didalamnya memelihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami isteri

2.      Hak Isteri
·         Hak mengenai harta, yaitu mahar dan nafkah
·         Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami (Q.S An-Nisa’: 19)
·         Agar suami menjaga dan memelihara isterinya (Q.S. At-Tahrim: 6)
                                                         
C.     Hak Bersama Suami Isteri
·         Halalnya hubungan sebagai suami isteri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerja sama dan saling membutuhkan
·         Sucinya hubungan perbesanan
·         Berlaku hak pusaka mempusakai
·         Perlakuan dengan perlakuan yang baik

D.     Kewajiban Suami
a.       Suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri secara bersama
b.      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
c.       Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermamfaat bagi agama, nusa dan bangsa
d.      Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
·         Nafkah, pakaian, dan tempat kediaman bagi isteri
·         Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan isteri dan anak
·         Biaya pendidikan bagi anak

E.     Kewajiban Isteri
a.       Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam batas-batas yang dibenarkan hukum islam
b.      Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya
c.       Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan  baik, cermat dan bijaksana
d.      Memelihara dan mendidik anak sebagaimana amanah Allah

F.      Kewajiban Bersama Suami Isteri
·         Saling menghormati orangt tua dan keluarga kedua belah pihak
·         Memupuk rasa cinta dan kasih sayang dan selalu bertindak untuk kepentingan bersama
·         Hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik
·         Matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak emosional dalam menghadapi persoalan keluarga
·         Memelihara kepercayaan dan tidak membuka rahasia pribadi masing-masing
·         Sabar dan rela atas kekurangan dan kelemahan masing-masing.
















Selasa, 03 April 2012

Jumlah Nikah 2011

Jumat, 30 Maret 2012

Pemeriksaan Nikah

Pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak ada hala¬ngannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri¬ sendiri. Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara benar.
Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di bawah kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.

a. Nikah diawasi oleh PPN
  1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
  2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam daftar pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh PPN.
  3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
  4. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
  5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, PPN membuat buku yang diberi nama “Catatan Pemeriksaan Nikah” dan kolomnya sebagai berikut.
  6. Pada ujung model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan kode desa serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam tahun itu, angka 7 adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan.
  7. PPN mengumumkan Kehendak nikah.
b. Nikah diawasi oleh Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura)
  1. Pemeriksaan ditulis dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) rangkap dua.
  2. Masing-masing calon suami, calon istri dan wali nikah mengisi uang II, III dan IV dalam Daftar Pemeriksaan Nikah dan ruang lainnya diisi oleh Pembantu PPN.
  3. Dibaca dan di mana perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan.
  4. Setelah dibaca kemudian kedua lembar model NB di atas ditandatangani oleh yang diperiksa dan Pembantu PPN yang memeriksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
  5. Untuk tertibnya administrasi dan memudahkan ingatan, Pembantu PPN mencatat dalam buku yang diberi kolom.
  6. Pada ujung Model NB sebelah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku.
  7. Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah.
  8. Surat-surat yang diperlukan dikumpulkan menjadi satu dengan model NB dan disimpan dalam sebuah map.
  9. Setelah lewat masa pengumuman dan akad nikah telah dilangsungkan, maka nikah itu dicatat dalam halaman 4 model NB. Kemudian dibaca di hadapan suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi, selanjutnya ditanda tangani. Tanda tangan itu dibubuhkan pada kedua lembar model NB.
  10. Selambat-lambatnya 15 hari setelah hari akad nikah satu lembar model NB yang dilampiri surat-surat yang diperlukan dikirimkan kepada PPN yang bersangkutan beserta biayanya.
  11. PPN yang menerima model NB dari Pembantu PPN memeriksa dengan teliti, kemudian mencatat dalam Akta Nikah dan menandatangani. Kemudian PPN membuat Kutipan Akta Nikah selanjutnya diberikan kepada Pembantu PPN untuk disampaikan kepada suami dan istri.

Pemberitahuan Kehendak Nikah

PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan pendahuluan sebagai berikut.
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat – surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perka¬winan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsung¬kannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat¬surat yang diperlukan :
  1. Surat persetujuan calon mempelai,
  2. Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/foto¬kopinya).
  3. Surat keterangan tentang orang tua..
  4. Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
  5. Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
  6. Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
  7. Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
  8. Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
  9. Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
  10. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.
Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.
PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.

Pengumuman Kehendak Nikah

PPN/Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi.
Pengumuman dilakukan:
1. Oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan
dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
2. Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah
diketahui umum.
PPN/Pembantu PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak pengumuman. Kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun 1975 yaituapabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan dispensasi.
Dalam kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat perkawinan dari BP4 setempat.

Persetujuan, Izin dan Dispensasi

PERSETUJUAN, IZIN DAN DISPENSASI
Dalam Undang-undang nomor l tahun 1974 terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan fisik dan mental calon mempelai.
Sebagai realisasi dari pada asas sukarela maka perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena itu setiap perkawinan hares mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya kawin paksa Untuk itu diisi Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki dunia baru, membentuk keluarga sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa Indonesia yang religius dan kekeluargaan, maka diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan itu. Oleh karena itu, bagi yang berada di bawah umur 21 tahun baik pria maupun wanita diperlukan izin dari orang tua. Untuk itu perlu diisi Surat Izin orang tua dengan formulir model N5. Dalam keadaan orang tua tidak ada, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas. Akhirnya izin dapat diperoleh dari Pengadilan, apabila karena suatu dan lain sebab izin tidak dapat diperoleh dari wali. orang yang memelihara atau keluarga tersebut di atas.
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 meng¬anut asas monogami. Apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang Namun demikian hal itu, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin dari pengadilan Agama.
Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus dicegah adanya perkawinan di bawah umur. Di samping itu perkawinan mempunyai hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan yang sangat memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan. setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.

Akad Nikah dan Pencatatannya

Akad nikah dilangsungkan di bawah pengawasan/di hadapan PPN. Setelah akad nikah dilangsungkan, nikah itu dicatat dalam Akta Nikah rangkap dua (model N).
  1. Kalau nikah dilangsungkan di luar Balai Nikah, nikah itu dicatat pada halaman 4 model NB dan ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi serta PPN yang mengawasinya. Kemudian segera dicatat dalam Akta Nikah (model N), dan ditandatangani hanya oleh PPN atau wakil PPN.
  2. Akta Nikah dibaca, kalau perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh yang bersangkutan dan saksi-saksi kemudian ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN Atau wakil PPN.
  3. PPN membuatkan Kutipan Akta Nikah (model NA) rangkap dua, dengan kode dan nomor yang sama. Nomor tersebut ( …/ …/ …/ … ) menunjukkan nomor urut dalam tahun, nomor unit dalam bulan, angka romawi bulan dan angka tahun.
  4. Kutipan Akta Nikah diberikan kepada suami dan istri.
  5. Nomor di tengah pada model NB (Daftar Pemeriksaan Nikah) diberi nomor yang sama dengan nomor Akta Nikah.
  6. Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah harus ditandatangani oleh PPN. Dalam hal Wakil PPN yang melakukan pemeriksaan dan menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah, Wakil PPN hanya menandatangani daftar pemeriksaan nikah dan pada kolom 5 dan 6 dan menandatangani Akta Nikah pada kolom 6.
  7. PPN berkewajiban mengirimkan Akta Nikah kepada Pengadilan Agama yang mewilayahinya, apabila folio terakhir pada buku Akta Nikah telah selesai dikerjakan.
  8. Jika mempelai seorang janda/duda karena cerai talak atau cerai gugat, PPN memberitahukan kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan Akta Cerai bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan menggunakan formulir model ND rangkap 2. Setelah pemberitahuan nikah tersebut diterima. Pengadilan Agama mengirim kembali lembar II kepada PPN setelah membubuhkan stempel dan tanda tangan penerima. Selanjutnya PPN menyimpannya bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).
Dalam hal perceraian itu terjadi sebelum berlakunya Undang undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama:
  1. PPN membuat catatan pinggir (“catatan lain-lain”) pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai terdahulu bahwa orang tersebut telah menikah dengan menyebutkan tempat tanggal dan nomor Kutipan Akta Nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh PPN.
  2. Dalam hal perceraiannya didaftar di tempat lain, PPN memberitahukan kepada PPN yang mendaftar perceraian tersebut bahwa duda/janda tersebut telah menikah dengan renggunakan formulir model ND rangkap 2. PPN penerima pemberitahuan mencatat hal tersebut dalam catatan lain-lain pada Buku Pendaftaran Talak atau Cerai sebagaimana pada angka 1). Kemudian mengembalikan lembar II model ND setelah dibubuhi stempel dan tanda tangan penerima selanjutnya PPN pengirim pemberitahuan setelah menerima kembali, menyimpan model ND lembar II tersebut bersama berkas Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB).

Kamis, 02 Februari 2012

KUA Peusangan Selatan "Luncurkan" Mading SAMARA


 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Drs. Sabri H. Bencut pada Senin (16/01/2012) resmi meluncurkan satu program baru di KUA Kec. Peusangan Selatan, yaitu Mading SAMARA.
Mading SAMARA adalah akronim (singkatan-baca) dari Majalah Dinding Sakinah, Mawaddah wa Rahmah. Ide penerbitan mading ini didasarkan pada perkembangan tekhnologi informasi yang begitu cepat dan terkadang “tidak tentu arah”, dimana sebahagian orang memanfaatkan hal tersebut sebagai sarana untuk melakukan hal-hal negatif, antara lain: penyesatan aqidah, pengaburan pemahaman beragama, perusakan moral, provokasi (adu-domba-red), dan lain-lain.
Maka dari itu, Kepala KUA Kec. Peusangan Selatan berfikir penting melahirkan satu media yang mampu meminimalisasi hal-hal tersebut di atas, untuk itu terpilihlah mading sebagai sarananya.
Mading yang pengelolaannya diasuh oleh Mulyadi Sulaiman, S.H.I dan Tgk. Gunawan, S.S sebagai pimpinan dan sekretaris redaksi ini, insyaallah akan terbit dua kali dalam satu bulan dengan mengambil jadwal minggu pertama dan ke-tiga. Adapun yang menjadi rubrik pada mading ini,  yaitu: Ruang Redaksi, Info KUA, BP4, Konsultasi Hukum, Cerita Hikmah, Tokoh, Untaian, Tekhnologi, Galeri dan Peristiwa.
Bertepatan dengan peluncuran ini, terbit pula Mading SAMARA edisi 1, Januari 2012/Safar 1433 H. (Mulyadi Sulaiman)

Rabu, 01 Februari 2012

Selamat Datang [Post Perdana]

Assalamu'alaikum wr wb...

Alhamdulillahirabbil'alamin, allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala alihi Muhammad. sehubungan dengan perkembangan tekhnologi yang begitu pesat, insya Allah KUA Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh akan meluncurkan web sebagai sarana informasi bagi masyarakat.
JADWAL SHALAT DI SELURUH WILAYAH INDONESIA

Jazakumullah Kullu Khair Wa Ahsanu Jaza
Terima Kasih Atas Kunjungan nya !
Kirimkan segala Kritikan, saran dan masukan sobat-sobat semua
ke alamat : kuapeusanganselatan@gmail.com