Assalamualaikum Wr Wb! Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Bikum ! Terima Kasih atas Kunjungannya Ke Web Kami Yang Sederhana kami ini ! Semoga Bermanfaat Buat Pengunjung Semuanya. Amin

Jumat, 30 Maret 2012

Pengumuman Kehendak Nikah

PPN/Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi.
Pengumuman dilakukan:
1. Oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan
dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
2. Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah
diketahui umum.
PPN/Pembantu PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak pengumuman. Kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun 1975 yaituapabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan dispensasi.
Dalam kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat perkawinan dari BP4 setempat.

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL SHALAT DI SELURUH WILAYAH INDONESIA

Jazakumullah Kullu Khair Wa Ahsanu Jaza
Terima Kasih Atas Kunjungan nya !
Kirimkan segala Kritikan, saran dan masukan sobat-sobat semua
ke alamat : kuapeusanganselatan@gmail.com