PPN/Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi.
Pengumuman dilakukan:
1. Oleh PPN di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan
dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
2. Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah
diketahui umum.
dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
2. Oleh Pembantu PPN di luar Jawa di tempat-tempat yang mudah
diketahui umum.
PPN/Pembantu PPN tidak boleh melaksanakan
akad nikah sebelum lampau sepuluh hari kerja sejak pengumuman. Kecuali
seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun 1975
yaituapabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang
akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang
bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama
Bupati memberikan dispensasi.
Dalam kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat perkawinan dari BP4 setempat.
0 komentar:
Posting Komentar