PPN, Pembantu PPN ataupun BP4 dalam
memberikan penasihatan dan bimbingan hendaknya mendorong kepada
masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan
pendahuluan sebagai berikut.
- Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat – surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
- Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perka¬winan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
- Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan
secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya
kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsung¬kannya
akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan.
Pemberitahuan kehendak nikah dapat
dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan
membawa surat¬surat yang diperlukan :
- Surat persetujuan calon mempelai,
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan/foto¬kopinya).
- Surat keterangan tentang orang tua..
- Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
- Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
- Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
- Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri .
- Surat Izin dan dispensasi, bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
- Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
- Surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu.
Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi
tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam
buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan
diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan
kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan.
PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan
Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan
memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak
adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari
segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.
0 komentar:
Posting Komentar