PENGERTIAN DAN
TUJUAN PERNIKAHAN
A.
Pengertian Pernikahan
Pernikahan
(Perkawinan) dalam istilah syara’ adalah suatu ikatan yang menghalalkan
pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan
menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun
1974, disebutkan bahwa” Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
B.
Asas dan
Prinsip Pernikahan (Perkawinan)
Asas-asas
Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, Sebagai berikut:
1.
Tujuan
perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
2.
Perkawinan
adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya.
3.
Undang- Undang
Perkawinan ini menganut asas monogami, poligami hanya bisa dilakukan bila
memenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan
4.
Calon suami
isteri harus sudah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan
5.
Mempersulit
terjadinya perceraian( Kecuali cukup alasan didepan sidang pengadilan)
6.
Hak dan
Kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kedudukan suami , baik dalam rumah
tangga maupun dalam pergaulan masyarakat (Penjelasan Umum UU No. 1 Tahun 1974)
Prinsip-prinsip
yang terkandung dalam UU Perkawinan:
1.
Asas suka sama
suka (harusn ada persetujuan kedua mempelai)
2.
Partisipasi
keluarga ( Perlu izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun)
3.
Perceraian
dipersulit ( harus cukup alasan didepan pengadilan)
4.
Poligami dibatasi
secara ketat ( hanya bagi yang memenuhi syarat tertentu dan diputuskan
pengadilan)
5.
Kematangan
calon mempelai ( Pria minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun)
6.
Memperbaiki
derajat kaum wanita ( Keseimbangan hak dan Kedudukan keduanya)
C.
Tujuan
Pernikahan
Menurut
hukum Positif Indonesia:
·
Untuk membentuk
keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa ( Pasal 1 UU No. 1/ 1974 ).
·
Untuk
mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah ( Pasal 3
KHI)
Secara garis
besar para ulama telah mengemukakan beberapa tujuan dari perkawinan,
diantaranya:
1.
Untuk
memperoleh ketenangan hidup
2.
Untuk menjaga
kehormatan diri
3.
Untuk menjaga
pandangan mata
4.
Untuk
memperoleh keturunan
PEMBINAAN
KELUARGA SAMARA
(SAKINAH
MAWADDAH WARAHMAH)
A.
Kedudukan Suami
Isteri
a.
Suami adalah
kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga
b.
Hak dan
Kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
c.
Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
B.
Hak Suami dan
Hak Isteri
1.
Hak Suami
Ketaatan isteri kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga
temasuk didalamnya memelihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan
ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami isteri
2.
Hak Isteri
·
Hak mengenai
harta, yaitu mahar dan nafkah
·
Hak mendapatkan
perlakuan yang baik dari suami (Q.S An-Nisa’: 19)
·
Agar suami
menjaga dan memelihara isterinya (Q.S. At-Tahrim: 6)
C.
Hak Bersama
Suami Isteri
·
Halalnya
hubungan sebagai suami isteri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerja
sama dan saling membutuhkan
·
Sucinya
hubungan perbesanan
·
Berlaku hak
pusaka mempusakai
·
Perlakuan
dengan perlakuan yang baik
D.
Kewajiban Suami
a.
Suami adalah pembimbing
terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah
tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri secara bersama
b.
Suami wajib
melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga
sesuai dengan kemampuannya
c.
Suami wajib
memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar
pengetahuan yang berguna dan bermamfaat bagi agama, nusa dan bangsa
d.
Sesuai dengan
penghasilannya suami menanggung:
·
Nafkah,
pakaian, dan tempat kediaman bagi isteri
·
Biaya rumah
tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan isteri dan anak
·
Biaya
pendidikan bagi anak
E.
Kewajiban
Isteri
a.
Kewajiban utama
bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam
batas-batas yang dibenarkan hukum islam
b.
Isteri
menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan
sebaik-baiknya
c.
Menerima dan
menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya
dengan baik, cermat dan bijaksana
d.
Memelihara dan
mendidik anak sebagaimana amanah Allah
F.
Kewajiban
Bersama Suami Isteri
·
Saling
menghormati orangt tua dan keluarga kedua belah pihak
·
Memupuk rasa
cinta dan kasih sayang dan selalu bertindak untuk kepentingan bersama
·
Hormat
menghormati, sopan santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik
·
Matang dalam
berbuat dan berpikir serta tidak emosional dalam menghadapi persoalan keluarga
·
Memelihara
kepercayaan dan tidak membuka rahasia pribadi masing-masing
·
Sabar dan rela
atas kekurangan dan kelemahan masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar