Assalamualaikum Wr Wb! Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Bikum ! Terima Kasih atas Kunjungannya Ke Web Kami Yang Sederhana kami ini ! Semoga Bermanfaat Buat Pengunjung Semuanya. Amin

Selasa, 08 April 2014

Pengertian dan Tujuan Pernikahan

PENGERTIAN DAN TUJUAN PERNIKAHAN

 A.     Pengertian  Pernikahan
            Pernikahan (Perkawinan) dalam istilah syara’ adalah suatu ikatan yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa” Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

B.     Asas dan Prinsip Pernikahan (Perkawinan)
Asas-asas Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, Sebagai berikut:
1.      Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
2.      Perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya.
3.      Undang- Undang Perkawinan ini menganut asas monogami, poligami hanya bisa dilakukan bila memenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan
4.      Calon suami isteri harus sudah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan
5.      Mempersulit terjadinya perceraian( Kecuali cukup alasan didepan sidang pengadilan)
6.      Hak dan Kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kedudukan suami , baik dalam rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat (Penjelasan Umum UU No. 1 Tahun 1974)
                Prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Perkawinan:
1.      Asas suka sama suka (harusn ada persetujuan kedua mempelai)
2.      Partisipasi keluarga ( Perlu izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun)
3.      Perceraian dipersulit ( harus cukup alasan didepan pengadilan)
4.      Poligami dibatasi secara ketat ( hanya bagi yang memenuhi syarat tertentu dan diputuskan pengadilan)
5.      Kematangan calon mempelai ( Pria minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun)
6.      Memperbaiki derajat kaum wanita ( Keseimbangan hak dan Kedudukan keduanya)

C.     Tujuan Pernikahan
Menurut hukum Positif  Indonesia:
·         Untuk membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Pasal 1 UU No. 1/ 1974 ).
·         Untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah ( Pasal 3 KHI)
                Secara garis besar para ulama telah mengemukakan beberapa tujuan dari perkawinan, diantaranya:
1.      Untuk memperoleh ketenangan hidup
2.      Untuk menjaga kehormatan diri
3.      Untuk menjaga pandangan mata
4.      Untuk memperoleh keturunan
           















PEMBINAAN KELUARGA SAMARA
(SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH)

A.     Kedudukan Suami Isteri
a.       Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga
b.      Hak dan Kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
c.       Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum

B.     Hak Suami dan Hak Isteri
1.      Hak Suami
Ketaatan isteri kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga temasuk didalamnya memelihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami isteri

2.      Hak Isteri
·         Hak mengenai harta, yaitu mahar dan nafkah
·         Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami (Q.S An-Nisa’: 19)
·         Agar suami menjaga dan memelihara isterinya (Q.S. At-Tahrim: 6)
                                                         
C.     Hak Bersama Suami Isteri
·         Halalnya hubungan sebagai suami isteri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerja sama dan saling membutuhkan
·         Sucinya hubungan perbesanan
·         Berlaku hak pusaka mempusakai
·         Perlakuan dengan perlakuan yang baik

D.     Kewajiban Suami
a.       Suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri secara bersama
b.      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
c.       Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermamfaat bagi agama, nusa dan bangsa
d.      Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
·         Nafkah, pakaian, dan tempat kediaman bagi isteri
·         Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan isteri dan anak
·         Biaya pendidikan bagi anak

E.     Kewajiban Isteri
a.       Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam batas-batas yang dibenarkan hukum islam
b.      Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya
c.       Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan  baik, cermat dan bijaksana
d.      Memelihara dan mendidik anak sebagaimana amanah Allah

F.      Kewajiban Bersama Suami Isteri
·         Saling menghormati orangt tua dan keluarga kedua belah pihak
·         Memupuk rasa cinta dan kasih sayang dan selalu bertindak untuk kepentingan bersama
·         Hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik
·         Matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak emosional dalam menghadapi persoalan keluarga
·         Memelihara kepercayaan dan tidak membuka rahasia pribadi masing-masing
·         Sabar dan rela atas kekurangan dan kelemahan masing-masing.
















0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL SHALAT DI SELURUH WILAYAH INDONESIA

Jazakumullah Kullu Khair Wa Ahsanu Jaza
Terima Kasih Atas Kunjungan nya !
Kirimkan segala Kritikan, saran dan masukan sobat-sobat semua
ke alamat : kuapeusanganselatan@gmail.com