Jakarta, bimasislam--
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan KUA dalam pencatatan nikah
dan rujuk, Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah akan
mewajibkan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerapkan
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai sarana
pendukung pencatatan data nikah. Demikian dikatakan oleh Direktur URAIS
dan Pembinaan Syariah, Dr. Muchtar Ali, MA di Jakarta (28/3).
SIMKAH
adalah aplikasi pencatatan nikah berbasis teknologi informasi yang saat
ini telah dipergunakan oleh sebagaian KUA Kecamatan dalam pengelolaan
data nikah dan rujuk. Kedepan, sambungnya, pengembangan aplikasi
pencatatan data ini akan diintegrasikan dengan penggunaan e-nikah pada
KUA yang ditargetkan terealisir pada seluruh kecamatan pada tahun 2014.
Dalam
keempatan terpisah, Kasubdit Pemberdayaan KUA, Yayat Supriyadi, M. Si
menanggapinya bahwa untuk menerapkan kebijakan tersebut, pihaknya terus
berupaya melakukan berbagai terobosan. ”Kebijakan ini sudah tidak dapat
dihindari lagi, apalagi UKP4 telah menjadikan layanan online sebagai
salah satu standar kualitas layanan pemerintah”, terangnya. Oleh karena
itu, sambungya, kewajiban KUA menggunakan media online menjadi
kenicayaan sejarah dimana aplikasi SIMKAH yang selama ini dikembangkan
akan terintegrasikan ke sistem e-Nikah.
Lebih
lanjut dikatakan, langkah penting yang sedang disiapkan adalah
instruksi Dirjen Bimas Islam yang mewajibkan kepala Kanwil Kemenag
seluruh Indonesia untuk mendukung penerapan aplikasi SIMKAH pada seluruh
KUA, ujarnya.
Untuk
mendukung kebijakan ini, tambahnya, aplikasi yang sudah dipergunakan
oleh lebih dari seribu KUA ini akan dijadikan salah satu indikator
penilaian KUA teladan pada tahun 2013. Hal tersebut dilakukan dalam
rangka mengacu kepada penilaian publik yang dilaksanakan oleh Kemenpan
dan Reformasi dan Birokrasi yang menjadikan penerapan IT sebagai salah
satu indikator penilaian layanan publik, tutupnya. (yats)
sumber : http://bimasislam.kemenag.go.id
0 komentar:
Posting Komentar