Jakarta (Pinmas)—-Direktur Urusan Agama Islam
dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, hari ini
(Jum’at, 25/5) di Jakarta, menyatakan bahwa berdasarkan data astronomi,
pada Minggu, 27 Mei 2012, pukul 16:18 WIB atau 17:18 WITA,
matahari melintas tepat di atas ka’bah. Akibatnya, bayang-bayang setiap
benda yang berdiri tegak lurus di mana saja, akan mengarah lurus ke
Ka’bah.
“Pada saat matahari benar-benar berada di atas Ka’bah, semua benda yang berdiri tegak bayangannya akan mengarah ke Ka’bah atau yang dikenal dengan istilah Roshdul Qiblat,” tegas Jauhari.
Roshdul Qiblat merupakan momentum yang tepat untuk mengukur arah kiblat dengan mudah bagi wilayah-wilayah yang dapat melihat matahari pada saat peristiwa itu terjadi. Namun, peristiwa ini tidak berlangsung lama.
Kepada kaum muslimin, Jauhari menghimbau agar memperbaiki arah kiblatnya sesuai arah bayang-bayang benda.Jauhari juga mengingatkan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyesuaikan arah kiblat adalah: pertama, memastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau mempergunakan lot/bandul; kedua, permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata; dan ketiga, jam pengukuran harus disesuaikan dengan RRI atau Telkom. (mkd)
sumber : http://kemenag.go.id
“Pada saat matahari benar-benar berada di atas Ka’bah, semua benda yang berdiri tegak bayangannya akan mengarah ke Ka’bah atau yang dikenal dengan istilah Roshdul Qiblat,” tegas Jauhari.
Roshdul Qiblat merupakan momentum yang tepat untuk mengukur arah kiblat dengan mudah bagi wilayah-wilayah yang dapat melihat matahari pada saat peristiwa itu terjadi. Namun, peristiwa ini tidak berlangsung lama.
Kepada kaum muslimin, Jauhari menghimbau agar memperbaiki arah kiblatnya sesuai arah bayang-bayang benda.Jauhari juga mengingatkan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyesuaikan arah kiblat adalah: pertama, memastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau mempergunakan lot/bandul; kedua, permukaan dasar harus betul-betul datar dan rata; dan ketiga, jam pengukuran harus disesuaikan dengan RRI atau Telkom. (mkd)
sumber : http://kemenag.go.id
0 komentar:
Posting Komentar