Oleh : Tgk. Gunawan, S.S
(Calon Penghulu pada KUA Kec. Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen)
PELAJARAN PERTAMA
DEFINISI
HUKUM-HUKUM
A. HUKUM SYAR’I
Wajib adalah barang yang dapat pahala jika
dikerjakannya dan dapat dosa jika ditinggalkannya. Wajib disini mengandung pengertian sebagai suruhan( tuntutan) untuk memperbuat segala perintah (amar) Allah dan menjauhi
segala larangan (nahi) Nya. Amar adalah suruhan pada berbuat kebajikan,
sedangkan nahi adalah ditegah kita dari pada berbuat kejahatan.
Bentuk amar (perintah) terbagi dua, yaitu:
1. Amar
fardhu (perintah wajib): segala
ibadah yang difardhukan oleh Allah
atas segala mukallaf, seperti shalat fardhu lima waktu
2. Amar
sunat (perintah sunat): segala
ibadah yang disunatkan oleh Allah
atas segala mukallaf, seperti shalat sunat rawatib
Bentuk nahi (menjauhi) terbagi dua, yaitu:
1. Nahi
haram: segala pekerjaan yang haramkan
oleh Allah atas segala
mukallaf, seperti main judi, dan
berzina.
2. Nahi
makruh: segala pekerjaan yang dibenci oleh Allah atas tiap-tiap mukallaf, seperti makan bawang muntah dan
menghisap rokok.
Haram adalah
barang yang dapat dosa jika
dikerjakannya dan dapat pahala jika ditinggalkannya karena takut pada Allah
ta’ala.Makruh adalah barang yang tiada dapat dosa jika
dikerjakannya tapi dibenci oleh Allah dan dapat pahala jika ditinggalkannya
dengan karena Allah ta’ala.Sunat adalah
barang yang dapat pahala jika dikerjakannya dan tiada dapat dosa
jika ditinggalkannya. Mubah
adalah keharusan dalam syara’ yaitu,
barang yang tiada dapat pahala jika dikerjakannya atau ditinggalkannya dan
tiada dosa jika dikerjakannya atau ditinggalkannya. Shahih
adalah barang yang lengkap
syaratnya dan lengkap rukunnya. Bathil
adalah barang yang kurang syaratnya atau kurang
rukunnya.
B.
HUKUM AQAL
Hukum aqli terbagi tiga, yaitu:
1. Wajib
adalah sesuatu yang mesti ada menurut akal, Seperti ada orang dikala kita
mendengar suaranya, ada penulis dikala kita lihat tulisannya, ada pembuat
dikala kita lihat perbuatannya, dan ada Allah pencipta alam dikala kita menemui
alam.
2. Mustahil
adalah sesuatu yang tidak mungkin
ada menurut akal, seperti tidak adanya Allah ta’ala pencipta alam.
3. Jaiz
adalah sesuatu yang mungkin ada dan
mungkin tidak ada menurut akal, seperti adanya kita sekalian, mungkin akan jadi
orang alim atau tidak.
C.
HUKUM ADAT
Hukum adat
terbagi empat, yaitu:
1. Mengikut
ada dengan ada, seperti keadaan adanya kenyang dengan adanya makan
2. Mengikut
ada dengan tiada, seperti ada dingin dengan ketiadaan selimut
3. Mengikut
tiada dengan ada, seperti keadaan tiada hangus dengan adanya air
4. Mengikut tiada dengan tiada, seperti ketiadaan kenyang
dengan ketiadaan makan.
insya Allah akan berlanjut ke pelajaran kedua..
0 komentar:
Posting Komentar