Assalamualaikum Wr Wb! Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Bikum ! Terima Kasih atas Kunjungannya Ke Web Kami Yang Sederhana kami ini ! Semoga Bermanfaat Buat Pengunjung Semuanya. Amin

Rabu, 30 Mei 2012

Mengenali Korupsi


Kenapa dengan korupsi?
Korupsi di Indonesia berkembang pesat. Korupsi meluas, ada dimana-mana, dan terjadi secara sistematis. Seringkali korupsi dilakukan dengan rekayasa yang canggih dan melembaga di berbagai lini kehidupan sekitar kita. Seseorang yang mengetahui ada dugaan korupsi jarang yang mau bersaksi, dan kalaupun berani melapor serta bersaksi, ada saja oknum penegak hukum yang tidak melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Itulah sebabnya dalam kenyataan hidup sehari-hari, korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang. Tentu saja, hal ini tidak boleh terjadi.

Mengapa kita harus peduli dengan masalah korupsi?
Karena korupsi yang meluas dan tidak terkendali adalah BENCANA. Korupsi menghancurkan negeri dan menyengsarakan rakyat.
Apa benar korupsi itu membuat hidup kita sengsara?
Ya, tentu saja. Koruptor bisa menuai keuntungan dan manfaat dari korupsi. Tetapi rakyatlah yang harus membayar apa yang dinikmati koruptor itu. Koruptor mengambil hak rakyat. Koruptor mengambil kekayaan atau kesempatan yang seharusnya dapat dipergunakan untuk memakmurkan kehidupan rakyat.
Adakah caranya supaya rakyat bisa hidup sejahtera?
Salah satu cara yang paling jitu adalah melalui penanggulangan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rakyat harus mengubah cara berpikir dan merumuskan kembali siapa sebenarnya musuh rakyat. Koruptorlah musuh rakyat yang sesungguhnya. Jika koruptor ditangkap dan hartanya disita untuk negara maka kemungkinan besar masalah kemiskinan bisa teratasi.
Bagaimana memahami korupsi dengan cara yang paling sederhana?
Salah satu kiat untuk memahami korupsi yaitu dengan memahami kasus pencurian dan penggelapan terlebih dahulu.
Rumus :
Pencurian = secara melawan hukum+mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak orang lain+tujuannya memiliki atau memperoleh keuntungan.
Penggelapan = pencurian barang/hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku+penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan.
Korupsi sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pencurian dan penggelapan, hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.
Jadi rumus KORUPSI =
= (melawan hukum + mengambil hak orang lain + tujuan memiliki atau mendapat keuntungan) + ada penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan + menimbulkan kerugian negara.

= (pencurian + penyalahgunaan kewenangan/kepercayaan) + kerugian negara
= penggelapan + kerugian negara.
Apa saja motif korupsi?
Menurut Abdullah Hehamahua, 2005 - dilihat dari motif terjadinya, korupsi dapat dibedakan:
a. Korupsi karena kebutuhan,
b. Korupsi karena ada peluang,
c. Korupsi karena ingin memperkaya diri sendiri,
d. Korupsi karena ingin menjatuhkan pemerintah,
e. Korupsi karena ingin menguasai negara.
Apakah pemberantasan korupsi itu?
Secara sederhana, dalam pemberantasan korupsi ada 3 unsur pembentuk, yaitu pencegahan (antikorupsi/preventif), penindakan (kontrakorupsi/represif) dan peran masyarakat.
Rumus Pemberantasan Korupsi = Pencegahan + Penindakan + Peran Masyarakat
Apakah Antikorupsi itu?
Antikorupsi adalah kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi. Pencegahan yang dimaksud adalah bagaimana meningkatkan kesadaran individu untuk tidak melakukan korupsi dan bagaimana menyelamatkan uang dan aset negara. Peluang bagi berkembangnya korupsi dapat dihilangkan dengan melakukan perbaikan sistem (sistem hukum, sistem kelembagaan) dan perbaikan manusia (moral, kesejahteraan).
Apakah Penyelenggara Negara sama dengan Pejabat Negara?
Ya, benar. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif (Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, dan Hakim), atau pejabat lain (Kepala Perwakilan RI di luar negeri, duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota, direksi dan komisaris BUMN dan BUMD, Pimpinan BI, Pimpinan PTN, Pejabat Eselon I, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan bendahara proyek) yang terkait dengan penyelengaraan negara.
Mengapa Penyelenggara Negara bisa melakukan penyelewengan?
Pejabat selama ini menganggap dirinya sebagai penguasa (authorities), jarang yang menyadari perannya sebagai pelayan masyarakat (public servant/service provider). Budaya kekeluargaan (paternalistik) juga mengakibatkan turunnya kualitas pelayanan publik, karena menimbulkan kecenderungan untuk memberikan keistimewaan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat yang bersangkutan. (Wahyudi Kumorotomo, 2005).

0 komentar:

Posting Komentar

JADWAL SHALAT DI SELURUH WILAYAH INDONESIA

Jazakumullah Kullu Khair Wa Ahsanu Jaza
Terima Kasih Atas Kunjungan nya !
Kirimkan segala Kritikan, saran dan masukan sobat-sobat semua
ke alamat : kuapeusanganselatan@gmail.com