Assalamualaikum Wr Wb! Ahlan Wa Sahlan Wa Marhaban Bikum ! Terima Kasih atas Kunjungannya Ke Web Kami Yang Sederhana kami ini ! Semoga Bermanfaat Buat Pengunjung Semuanya. Amin

KUA P. Selatan Meraih Prediket KUA Teladan Tk. Kab. Bireuen Tahun 2015

TIM Penilai KUA Teladan Tahun 2015 Tk. Provinsi Aceh

Terus Berbenah demi Meningkatkan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Alhamdulillah, Penghulu KUA P.Selatan Meraih Juara I Dalam Event Lomba Baca Kitab Se-Kab. Bireuen

Keluarga Sakinah Kab. Bireuen Tahun 2015

Sabtu, 16 Agustus 2014

Keluarga adalah Amanah Allah


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRT_NysKFMU6mLm5oYUCWMGCGXBCvYerfVvw6zvqFTN61nMaTnjeFS7Bpp-BqK4UJi5i8kymB8OBAFRQPKLt9zg3GIsJcxydLd0fnRfGE_jJXCr67BX7x7TSjgkuwViVxxNLdxIAzSNp4b/s1600/keluarga.bmp

Setiap rumahtangga yang ingin selalu dinaungi rahmat oleh Allah SWT, semua anggotanya harus selalu berusaha menggapai ridloNya. Hal apa saja yang membuat Allah ridlo, harus senantiasa diupayakan untuk dilaksanakan semaksimal dan sebaik mungkin. Dan hal apa saja yang membuat Allah murka, hendaknya diupayakan untuk dihindari dengan kesungguhan yang nyata.

Seseorang yang berniat membina rumahtangga, hendaknya mempersiapkan diri untuk mengemban amanah dari Allah. Amanah tersebut tidaklah ringan dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Isteri dan anak adalah amanah utama bagi seorang suami. Apa yang dilakukan isteri dan anak, suami ikut mendapat imbalannya. Jika amal bagus, maka ia akan ikut mendapat pahala. Jika amal tidak baik, maka ia akan ikut mendapat dosanya.

Seorang kepala keluarga juga seharusnya bisa mengendalikan rumahtangganya di jalan Allah. Apa yang diberikannya untuk anak isteri, apa yang diajarkannya kepada anak-anaknya tentang kebajikan, apa yang dilakukannya di luar rumah dan apa yang menjadi tujuan hidupnya haruslah di jalan yang diridloi Allah.
Memberi nama yang baik, memberi pendidikan yang Islami, memcari rizki yang halal adalah contohnya. Mengajari anak kebajikan sejak dini juga bisa menjadi bekal yang bisa membawa si anak selalu berada di jalan Allah.

Shalat berjamaah adalah salah satu hal penting agar Allah senantiasa merahmati rumahtangga yang dibina. Meskipun -misalnya- seorang kepala keluarga juga mendapat tugas untuk menjadi imam di suatu masjid di luar rumahnya, tapi ketika kembali ke rumah seyogianya dia tetap siap menjadi imam bagi isteri dan anak-anaknya. Selain pahala dan manfaat jamaah sangat banyak, juga menjadi contoh bagi anak-anak bahwa seorang ayah dengan kesibukannya, tetap punya waktu untuk keluarga.
Demikian juga mendidik anak dalam bergaul dan berteman. Memang kita tidak boleh membedakan kaya dan miskin dalam mencari teman, tapi memilih yang akhlaq dan pendidikannya baik adalah suatu hal mutlak, sehingga anak kita mendapat pengaruh yang baik, bukan sebaliknya.

Ada sebagian pendapat sesepuh kita mengatakan, hendaknya anak-anak kita jangan dibiarkan berkeliaran di luar pada saat senja atau maghrib. Ternyata itu memang ada benarnya, karena waktu maghrib sampai isya, rahmat Allah turun kepada orang-orang yang sedang beribadah, menjalankan shalat wajib dan sunnah, membaca dan atau mengajarkan Qur'an dan seterusnya. Jika anak kita tidak di rumah ketika rahmat itu turun, jelaslah dia tidak akan mendapatkannya.

Semoga kita dipilih Allah menjadi hamba-hambaNya yang selalu mendapat rahmatNya. Amien.

*oleh-oleh ngaji di Ustad al Habib Shaleh Alaydrus pada hari jumat terakhir di bulan Sya'ban 1430 H. semoga bermanfaat*

sumber : http://kuaklojen.blogspot.com

Impian Menikah di Usia Muda


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb6c8Hcvk8lnH074FpEgIJ_u_BITllAHTqZtPvB4B1y2WJ0bEA158X5rJbA-TmiZyt6cXlbARZdyaqtLk9YiV8_IvvhmfuAs7JHYJ_ksudjNJWwS8sRNKlNZA4bgKXmjfDbJMDVoJ4IQE/s72-c/dream8.jpg
Oleh : Ust. Taufiqurrahman. MA

Bagi Anda kaum hawa, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menikah muda. Apalagi, biasanya kaum wanita dihadapkan pada pilihan "menerima atau menolak" bila ada permintaan dari calon pasangannya. Karena itu, selain istikharah dan musyawarah dengan orang tua atau guru, perlu juga mempertimbangkan hal-hal krusial ini. Sebab, pastinya, semua pasangan pasti berharap hubungannya berakhir di pelaminan.

Tidak sedikit pula dari para wanita yang ingin menikah pada usia muda. Apa Anda salah satunya? Sebelum nikah muda ada baiknya jika Anda mempertimbangkan beberapa hal ini. Ternyata, banyak hal yang perlu dipertimbangkan berguna agar tidak menyesal nantinya. Bagi Anda yang berencana nikah muda, sebaiknya simaklah tujuh alasan mengapa tidak baik menikah pada usia yang masih terlalu dini, seperti yang dilansir dari Lovelyish.


1. Sulit Menemukan Pria yang Serius & Berkomitmen

Sebelum memutuskan menikah muda, pertimbangkan baik-baik apa kekasih sudah cukup dewasa dan bisa berkomitmen. Ingat, pernikahan bukan hanya atas dasar cinta melainkan tanggung jawab menjalani kehidupan bersama.

Oleh karena itu, jika Anda sudah merasa sangat cocok dengan pasangan, lebih baik persiapkan diri untuk kehidupan setelah menikah. Banyak bertanya dan sharing dengan keluarga serta kerabat dekat supaya punya gambaran tentang kehidupan pernikahan.

2. Menyesal di Kemudian Hari

Anda pasti tidak ingin menyesal di kemudian hari. Membina kehidupan rumah tangga tidak semudah menjalani hubungan ketika masih pacaran. Tidak bisa dipungkiri, tanggung jawab dan beban setelah menikah lebih berat daripada saat Anda berstatus single. Untuk itu, sebaiknya menikahlah jika Anda dan pasangan sudah siap secara lahir dan batin.

3. Finansial yang Stabil

Finansial atau ekonomi yang belum stabil dapat memperburuk kehidupan pernikahan. Anda harus berusaha untuk membayar tagihan listrik, rumah, dan biaya lainnya. Terlebih lagi jika Anda berdua belum memiliki karier. Maka dari itu, alangkah baiknya kalau Anda dan pasangan menabung dulu untuk masa depan.

4. Perceraian Itu Tidak Mudah

Menurut National Center for Health Statistics, setengah dari kasus perceraian terjadi pada pasangan yang menikah muda. Umumnya, dikarenakan umur hubungan yang tidak lebih dari 10 tahun. Hal ini membuktikan bahwa pernikahan dini memiliki tingkat kegagalan yang cukup tinggi. Perceraian pun butuh banyak pengeluaran serta penyesalan mendalam.

5. Anda Perlu Waktu untuk Mengeksplor Pilihan Pendamping Hidup

Mencari pendamping hidup tidaklah mudah. Anda butuh pengalaman kencan dengan beberapa pria agar tidak salah dalam menentukan pilihan. Semua wanita pasti hanya ingin menikah satu kali. Oleh sebab itu, ada baiknya menikah pada usia yang sudah matang, ketimbang buru-buru nikah muda hanya karena cinta sesaat.

6. Tanggung Jawab & Beban yang Berat

Tanyakan pada diri, apakah Anda siap menghabiskan masa muda dengan membayar semua tagihan, mengurus anak dan suami. Karena jika jawaban Anda adalah 'tidak', maka menikah bisa menjadi beban dikemudian hari. Tidak terburu-buru menikah, juga bisa memberikan waktu bagi Anda untuk melihat apakah si dia termasuk orang yang bertanggung jawab atau tidak.

7. Stres yang Berkepanjangan

Jika belum siap menghadapi kehidupan pernikahan, Anda bisa mengalami stres yang berkepanjangan. Beberapa hal yang dapat menimbulkan pertengkaran sehingga menyebabkan Anda stres adalah masalah keuangan, keluarga dan kerabat, hingga masalah pengurusan anak. Beban pikiran yang terlalu berat bisa membahayakan kesehatan fisik dan mental. Jadi, pertimbangkan dengan matang mengenai keputusan Anda untuk menikah.

Nah, bagaimana? apa Anda sudah lebih enjoy dengan point-point di atas. Utamakan masa depan, sebab pernikahan menjadi titik tolak perubahan hidup Anda menuju cita-cita yang Anda idam-idamkan sejak kecil.

sumber : http://kuaklojen.blogspot.com

Selasa, 08 April 2014

Pengertian dan Tujuan Pernikahan

PENGERTIAN DAN TUJUAN PERNIKAHAN

 A.     Pengertian  Pernikahan
            Pernikahan (Perkawinan) dalam istilah syara’ adalah suatu ikatan yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa” Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

B.     Asas dan Prinsip Pernikahan (Perkawinan)
Asas-asas Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, Sebagai berikut:
1.      Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
2.      Perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya.
3.      Undang- Undang Perkawinan ini menganut asas monogami, poligami hanya bisa dilakukan bila memenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan
4.      Calon suami isteri harus sudah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan
5.      Mempersulit terjadinya perceraian( Kecuali cukup alasan didepan sidang pengadilan)
6.      Hak dan Kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kedudukan suami , baik dalam rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat (Penjelasan Umum UU No. 1 Tahun 1974)
                Prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Perkawinan:
1.      Asas suka sama suka (harusn ada persetujuan kedua mempelai)
2.      Partisipasi keluarga ( Perlu izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun)
3.      Perceraian dipersulit ( harus cukup alasan didepan pengadilan)
4.      Poligami dibatasi secara ketat ( hanya bagi yang memenuhi syarat tertentu dan diputuskan pengadilan)
5.      Kematangan calon mempelai ( Pria minimal 19 tahun dan wanita 16 tahun)
6.      Memperbaiki derajat kaum wanita ( Keseimbangan hak dan Kedudukan keduanya)

C.     Tujuan Pernikahan
Menurut hukum Positif  Indonesia:
·         Untuk membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Pasal 1 UU No. 1/ 1974 ).
·         Untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,mawaddah dan rahmah ( Pasal 3 KHI)
                Secara garis besar para ulama telah mengemukakan beberapa tujuan dari perkawinan, diantaranya:
1.      Untuk memperoleh ketenangan hidup
2.      Untuk menjaga kehormatan diri
3.      Untuk menjaga pandangan mata
4.      Untuk memperoleh keturunan
           















PEMBINAAN KELUARGA SAMARA
(SAKINAH MAWADDAH WARAHMAH)

A.     Kedudukan Suami Isteri
a.       Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga
b.      Hak dan Kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
c.       Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum

B.     Hak Suami dan Hak Isteri
1.      Hak Suami
Ketaatan isteri kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga temasuk didalamnya memelihara dan mendidik anak, selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan dengan kehidupan suami isteri

2.      Hak Isteri
·         Hak mengenai harta, yaitu mahar dan nafkah
·         Hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami (Q.S An-Nisa’: 19)
·         Agar suami menjaga dan memelihara isterinya (Q.S. At-Tahrim: 6)
                                                         
C.     Hak Bersama Suami Isteri
·         Halalnya hubungan sebagai suami isteri dan kesempatan saling menikmati atas dasar kerja sama dan saling membutuhkan
·         Sucinya hubungan perbesanan
·         Berlaku hak pusaka mempusakai
·         Perlakuan dengan perlakuan yang baik

D.     Kewajiban Suami
a.       Suami adalah pembimbing terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri secara bersama
b.      Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
c.       Suami wajib memberi pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermamfaat bagi agama, nusa dan bangsa
d.      Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:
·         Nafkah, pakaian, dan tempat kediaman bagi isteri
·         Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan isteri dan anak
·         Biaya pendidikan bagi anak

E.     Kewajiban Isteri
a.       Kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami didalam batas-batas yang dibenarkan hukum islam
b.      Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya
c.       Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan  baik, cermat dan bijaksana
d.      Memelihara dan mendidik anak sebagaimana amanah Allah

F.      Kewajiban Bersama Suami Isteri
·         Saling menghormati orangt tua dan keluarga kedua belah pihak
·         Memupuk rasa cinta dan kasih sayang dan selalu bertindak untuk kepentingan bersama
·         Hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik
·         Matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak emosional dalam menghadapi persoalan keluarga
·         Memelihara kepercayaan dan tidak membuka rahasia pribadi masing-masing
·         Sabar dan rela atas kekurangan dan kelemahan masing-masing.
















JADWAL SHALAT DI SELURUH WILAYAH INDONESIA

Jazakumullah Kullu Khair Wa Ahsanu Jaza
Terima Kasih Atas Kunjungan nya !
Kirimkan segala Kritikan, saran dan masukan sobat-sobat semua
ke alamat : kuapeusanganselatan@gmail.com